Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Benahi Data Bansos hingga Tingkat RT-RW, Pastikan Tepat Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

49 Pendamping PKH Dipecat Sepanjang 2025 Buntut Selewengkan Bansos, 500 Oknum Disanksi

Senin, 27 April 2026 - 07:45:00 WIB
49 Pendamping PKH Dipecat Sepanjang 2025 Buntut Selewengkan Bansos, 500 Oknum Disanksi
Ilustrasi penyerahan bansos. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Jangan main-main ya untuk para pendamping ini. Ikuti prosedur yang ada, harus profesional. Saya ingatkan terus ya para pendamping, ya jangan sampai menyendiri. Saya bilang kalau mereka main-main sendiri ya mereka kena sendiri,” ucap dia.

Gus Ipul menyatakan jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana, Kemensos akan langsung melakukan pemecatan tanpa harus menunggu putusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan masyarakat.

"Ada yang penyalahgunaan dana, bahkan ada yang sampai ke kepolisian, di beberapa titik ada sampai ke pengadilan. Jadi kalau kami indikasinya sampai di situ, ya sudah, langsung kita berhentikan. Enggak sampai menunggu putusan pengadilan," kata Gus Ipul.

“Langsung kita ganti. Karena enggak nunggu ini nunggu itu, lama gitu. Selama kita punya bukti bukti yang cukup, ya prosedur berjalan, ya kemudian ganti,” imbuhnya.

Gus Ipul juga mengingatkan seluruh pendamping PKH bekerja secara profesional dan mematuhi prosedur yang ada. Dia menekankan status mereka sebagai PPPK membawa tanggung jawab besar dan sumpah yang harus ditepati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut