JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak main-main terhadap oknum yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial (bansos). Sepanjang 2025, tercatat 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena terbukti menyelewengkan bansos.
Selain pemecatan, Gus Ipul mengungkapkan pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada 500 pendamping PKH lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran prosedur. Ketegasan ini terus berlanjut hingga April 2026, 4 oknum pendamping PKH kembali dipecat.
AS Minta Negosiasi Lagi, Iran Malah Merapat ke Rusia
“Kalau tahun lalu itu ya sudah itu ada 49 yang kita berhentikan. Terus hampir 500 yang kita kasih peringatan. Nah, di 2026 ini baru sampai April ini baru ada 4,” ujar Gus Ipul kepada iNews.id, dikutip Senin (27/4/2026).
Pecat 4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos, Gus Ipul: Jangan Main-Main!
Dia menekankan Kemensos menggunakan sistem pengawasan berbasis teknologi dan aplikasi untuk mendeteksi penyimpangan di lapangan secara realtime. Dia mengingatkan para pendamping yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjaga sumpah jabatan dan bekerja profesional.