43 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Kasus Tersangka Ferdy Sambo Cs
Tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
"Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut.
Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Ferdy Sambo Pernah Beri Uang Terima Kasih ke Bripka RR
Diketahui, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor: Faieq Hidayat