Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus: Sudah Bisa Makan dan Mandi
Advertisement . Scroll to see content

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:44:00 WIB
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding terkait vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraSAndrie Yunus mengajukan banding terkait vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, Endah menyebutkan Oditur Militer tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan demikian, vonis 1,5 hingga 3 tahun para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.

"Untuk Oditur tidak upaya hukum," kata dia.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa pada kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. 

Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut