4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
JAKARTA, iNews.id - Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraSAndrie Yunus mengajukan banding terkait vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, Endah menyebutkan Oditur Militer tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan demikian, vonis 1,5 hingga 3 tahun para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.
"Untuk Oditur tidak upaya hukum," kata dia.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa pada kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.