Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus: Sudah Bisa Makan dan Mandi
Advertisement . Scroll to see content

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:44:00 WIB
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding terkait vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraSAndrie Yunus mengajukan banding terkait vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, Endah menyebutkan Oditur Militer tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan demikian, vonis 1,5 hingga 3 tahun para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.

"Untuk Oditur tidak upaya hukum," kata dia.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa pada kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut