Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Puluhan Alat Berat Terparkir
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  – Polemik tambang nikel kembali mencuat di kawasan eksotis Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan tambang nikel kini menjadi sorotan tajam karena diduga melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan dan mengancam ekosistem pulau-pulau kecil yang menjadi warisan dunia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 terhadap aktivitas tambang Raja Ampat. Hasilnya mengejutkan, dari empat perusahaan yang diawasi, semuanya dinilai bermasalah, baik secara administratif maupun lingkungan.

Langkah pengawasan ini dilakukan KLH/BPLH pada 26–31 Mei 2025 sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan dan upaya penyelamatan ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis tinggi.

"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi," ujar Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (6/6/2025).

Empat perusahaan tambang yang diawasi secara langsung yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut