Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester
Advertisement . Scroll to see content

4 Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Nomor 3 Kejanggalan Pelecehan Seksual

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:26:00 WIB
4 Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Nomor 3 Kejanggalan Pelecehan Seksual
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. 

Terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," katanya jaksa dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hal meringankan, terdakwa Putri belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan.

Berikut pertimbangan jaksa menuntut Putri 8 tahun penjara : 


1. Kuat Ma'ruf, Susi hingga Ricky Rizal Tak Lihat Pelecehan Seksual

Berdasarkan kesaksian Bharada E, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky Rizal tidak melihat pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut