Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hadir di Sidang Perdana
Advertisement . Scroll to see content

4 Anggota TNI Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Rabu, 29 April 2026 - 13:00:00 WIB
4 Anggota TNI Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur Militer Jakarta mendakwa 4 anggota TNI melakukan penganiayaan berat kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam dakwaan, Oditur membeberkan kronologi keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie. Insiden itu dipicu tindakan Andrie Yunus di salah satu hotel yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.

"Bahwa para terdakwa kenal dengan nama Saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur.

Setahun berlalu atau tepatnya pada Senin (9/3/2026) Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertemu di Masjid Al Iklas Bais TNI. Di sela-sela obralannya, keduanya membahas video viral saat Andrie Yunus memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi Undang-Undang TNI.

Kemudian pada Rabu (11/4/2026), keempat terdakwa kumpul bersama di mess BAIS TNI setelah berbuka puasa. Serda Edi Sudarko saat itu menyampaikan kekesalan terhadap Andrie Yunus.

Sikap Andrie Yunus dianggap menginjak-injak institusi TNI lantaran bersama KontraS menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Andrie juga dianggap menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS dan menuding TNI menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut