4 Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin, Nomor 2 Tidak Berdasarkan Hukum
MK menolak dalil dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait Presiden Jokowi cawe-cawe atau ikut campur untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
“Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak Jokowi untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.
“Demikian halnya juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024,” ujar Daniel.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka menilai dalil pemohon tidak berdasarkan hukum,” katanya lagi.