Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh
Advertisement . Scroll to see content

3 Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Divonis, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Rabu, 23 Desember 2020 - 11:14:00 WIB
3 Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Divonis, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

 
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
 
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.
 
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
 
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut