3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan dilayangkan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Adapun ketiga terdakwa itu ialah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi dan eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk di PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar Jaksa saat bacakan nota tuntutan Yoki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, Yoki juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara
Jaksa juga menuntut Agus Purwono dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.
Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Sedangkan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Sebelumnya, Jaksa telah menuntut tiga dari sembilan terdakwa dalam perkara ini. Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar.
Sementara itu, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
Sedangkan, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Puti Aini Yasmin