3 Pemuda Rampas HP Anak di Kulonprogo, Modus Mengaku Polisi
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka ditangkap bersama dua sepeda dan sebuah pisau yang ditemukan di bagasi, meski tidak digunakan dalam aksi tersebut.
“Aksi ini sudah direncanakan, karena mereka juga menutup pelat nomor kendaraan,” ujarnya.
Polisi Gadungan Tipu Warga Sukoharjo Rp14 Juta, Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Ketiga pelaku diketahui bekerja di sebuah restoran dan saling mengenal. Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang mengancam mereka adalah 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw