3 Pelaku Tipu Wisatawan dengan Modus Jual Beli HP di Bogor, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Namun, rupanya kartu ATM milik korban telah ditukar yang serupa milik pelaku. Dari situ lah, pelaku menguras isi ATM korban hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku dan menguras ATM korban dalam tempo 2 hari, korban melaporkan ke Polresta," terang Bismo.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya 3 dari 4 pelaku berhasil ditangkap polisi. Berdasarkan pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi sebanyak 6 kali.
"Pelaku utama pernah ditangkap Polrestabes Surabaya atas tindakan yang sama, pelaku lainnya di Balikpapan atas kasus senjata tajam dan satu lagi
baru (melakukan) tindak pidana ini," jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam empat tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang buron.
"Pesannya agar waspada dan hati hati. Terutama orang yang baru dikenal dan menawarkan bisnis. Kalau ke ATM jangan ada pendamping, karena bisa saja pin ATM diingat pelaku," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat