3 Orang Jadi Saksi Meringankan Sidang SYL, 1 Anggota Nasdem dan 2 ASN Pemprov Sulsel
Senin, 10 Juni 2024 - 10:43:00 WIB
Sebelumnya, SYL mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartato dan dan Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan. Namun mereka terlihat tidak ada dalam persidangan.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespons permintaan tersebut. Menurutnya, kasus yang dimaksud tidak relevan dengan Jokowi.
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Faieq Hidayat