Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Tegur 3 Oknum Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank, Tak Kompak Pakai Seragam
Advertisement . Scroll to see content

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Senin, 06 April 2026 - 14:36:00 WIB
3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN
Tiga oknum Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kacab bank BUMN (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang atau kacab bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ketiga anggota Kopassus itu di antaranya Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa korban.

"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban.

Khusus terdakwa Nasir, jaksa juga menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan, menghilangkan, membawa lari seseorang dengan maksud menyembunyikan kematian.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," kata Wasinton.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut