Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Ungkap Modus Baju Bekas Ilegal Masuk RI, Diduga dari China hingga Korea
Advertisement . Scroll to see content

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:18:00 WIB
3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga mantan pejabat Bea Cukai akan segera disidang terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. 

"Hari ini (23/6), kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam keterangannya. 

Adapun tiga pejabat yang dimaksud ialah, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (September 2024-Januari 2026).

Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). 

Dengan penyerahan ini maka pihaknya menunggu jadwal penetapan sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. 

"Adapun para terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp71 miliar di antaranya dalam bentuk mata uang asing," ujarnya. 

Ketiganya merupakan pihak penerima. Sementara pihak pemberi suap dari PT Blueray Cargo telah lebih dilimpahkan persidangan dan telah menghadapi sidang tuntutan pada Senin (22/6/2026). 

Terdakwa John Field selaku pemilik Blueray Cargo dituntut 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan badan. 

Sementara itu dua terdakwa lainnya, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinilai bersalah dalam dakwaan yang sama. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut