3 Dokter Magang Meninggal Dalam Sebulan, Kemenkes Bantah Terjadi Overwork
Kemenkes menegaskan pelaksanaan Program Internsip telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan durasi 12 bulan dan jam kerja 40–48 jam per minggu. Selain itu, peserta internsip juga memiliki hak untuk mendapatkan izin hingga 90 hari dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan berlaku, sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan peserta.
Sebagai respons atas kejadian ini, Kemenkes memperkuat berbagai langkah perlindungan, termasuk respons cepat penanganan peserta sakit, jaminan perawatan tuntas, pengawasan dokter pembimbing, hingga penguatan skrining kesehatan dan pengaturan jam kerja.
Kemenkes akan meningkatkan transparansi kanal pengaduan serta memperkuat pengawasan bersama KIKI di seluruh wilayah.
“Kami memastikan perlindungan peserta menjadi prioritas, sekaligus menjaga standar keselamatan pasien,” kata dr Yuli.
Sebagai informasi, tiga dokter magang (internship) dilaporkan meninggal dunia sepanjang Maret 2026. Tiga dokter magang yang meninggal dunia masing-masing bertugas di Denpasar, Rembang dan Cianjur.