3 Anggota Polres Muarojambi Dipecat, Terlibat Pembunuhan Tahanan dan Narkoba
MUAROJAMBI, iNews.id – Polres Muarojambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga personelnya. Mereka dinilai melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengatakan, ketiga anggota yang resmi dipecat yakni Bripka Yuyun Sanjaya, Brigadir Faskal Wildanu dan Brigadir Ilham Aldi.
"Ketiga personel resmi diberhentikan dari kedinasan," ujar Heri, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, pelanggaran yang mereka lakukan tidak hanya disiplin, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolres menjelaskan, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu diketahui terlibat dalam kasus pembunuhantahanan di Polsek Kumpeh.