Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Vonis Kasus  E-KTP, Miryam Mengaku Dapat Tekanan 

Senin, 13 November 2017 - 08:28:00 WIB
Jelang Vonis Kasus  E-KTP, Miryam Mengaku Dapat Tekanan 
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu Miriam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah (subsider enam bulan kurungan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu Miriam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah (subsider enam bulan kurungan). Miriam pun menjawab tuntutan dengan pledoi yang menjelaskan bahwa dirinya mendapat tekanan dari penyidik KPK saat proses pemeriksaan pada sidang lanjutan, pada 2 November 2017.

Awalnya Miriam diduga menerima aliran dana  e-KTP sebesar USD23 ribu, kasus Miriam ini menjadi salah satu penyebab digulirkannya hak angket oleh DPR kepada KPK. Rencananya pembacaan vonis untuk mantan politisi Hanura tersebut akan digelar hari ini (13/11/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Video Editor : Ginta FR 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut