2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
"Sekaligus menyiapkan dokumen penawaran serta gerobak contoh sampel untuk diajukan dalam penawaran sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan," ucap JPU.
Kemudian, para terdakwa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain.
"Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan namun menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatanganan SPM dalam rangka membayar PT. Piramida Dimensi Milenia KSO PtlT Arjuna Putra Bangsa dan PT. Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian