Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

Rabu, 30 April 2025 - 06:21:00 WIB
2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Dua terdakwa korupsi gerobak Kemendag didakwa merugikan negara Rp61,5 miliar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Sekaligus menyiapkan dokumen penawaran serta gerobak contoh sampel untuk diajukan dalam penawaran sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan," ucap JPU. 

Kemudian, para terdakwa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain. 

"Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan namun menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatanganan SPM dalam rangka membayar PT. Piramida Dimensi Milenia KSO PtlT Arjuna Putra Bangsa dan PT. Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut