2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua terdakwa kasus dugaan korupsi gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan korupsi untuk tahun anggaran 2018-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp61.538.653.300 atau Rp61,5 miliar.
Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Bambang Widianto selaku Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia dan Mashur sebagai pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
JPU menyebutkan, hal tersebut dilakukan dua terdakwa bersama Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Setditjen P3DN), Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang masing-masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus.
JPU menjelaskan, hal tersebut bermula saat Bambang Widianto dan Mashur bertemu dengan Putu Indra Wijaya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta bocoran perihal kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.