2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan.
Yenny juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 Pembelian LNG pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan Persetujuan RUPS.
Perbuatan mereka, lanjut jaksa, memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar 113.839.186,6 dolar AS.
Editor: Rizky Agustian