JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Dalam persidangan, Hari menjelaskan praktik bisnis gas di Pertamina, termasuk pengelolaan LNG yang mencakup integrasi pasokan, permintaan, dan infrastruktur. Ia menyebut kontrak LNG jangka panjang dilakukan melalui negosiasi langsung, bukan tender, mengikuti praktik global berbasis kepercayaan. “Untuk LNG kontrak jangka panjang, selalu dilakukan direct negotiation,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil dalam konteks transformasi bisnis guna meningkatkan kinerja Direktorat Gas yang sebelumnya mengalami penurunan. Ia juga memaparkan sejumlah negosiasi dengan pihak luar negeri, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere, yang dinilai menawarkan harga lebih kompetitif berbasis indeks Henry Hub.
Hari mengakui pembelian LNG dilakukan meski belum terdapat pembeli akhir. Namun, hal itu disebut sebagai bagian dari strategi portofolio bisnis. “Sebagai pembeli, kita tidak perlu punya ikatan dengan pembeli,” katanya.
Usai sidang, Hari menegaskan bahwa keterangan saksi dan ahli, termasuk mantan pimpinan KPK, tidak menemukan unsur mens rea dalam perkara tersebut. “Tidak ada suap, tidak ada kickback, tidak ada persekongkolan jahat,” ujarnya.
Editor: Yudistiro Pranoto