2 Personel TNI Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi, Pastikan Proses Hukum Transparan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mewanti-wanti agar tidak ada anggota polisi yang bermain atau menjadi 'beking' dalam bisnis ilegal ini.
"Setiap bentuk keterlibatan baik sebagai pelaku maupun sebagai backing akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi," kata Irhamni.
Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut kerugian akibat mafia BBM dan LPG mencapai Rp1,2 triliun pada 2025 dan 2026. Menurutnya, penegakan hukum ini krusial untuk menjaga stabilitas di tengah krisis energi global.
"Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," jelasnya.
Secara rinci, kerugian dari sektor BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sementara dari sektor LPG bersubsidi menyentuh angka Rp749,2 miliar.
"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan," kata Nunung.
Editor: Aditya Pratama