18 Agustus Libur Gak? Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah!
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Juri, semangat kemerdekaan tidak boleh hanya berhenti pada upacara formal dan simbolik. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari masyarakat dalam menyemarakkan HUT RI ke-80, mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah-daerah.
“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” ujar dia.
Berbagai jenis perlombaan dan kegiatan tradisional seperti panjat pinang, balap karung, dan lomba makan kerupuk sudah menjadi tradisi tahunan dalam menyambut Hari Kemerdekaan. Namun, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk lebih kreatif dengan membuat perlombaan yang lebih kekinian, misalnya lomba video pendek bertema nasionalisme, lomba mural kemerdekaan, atau festival budaya lokal.
Diharapkan, penetapan libur pada 18 Agustus 2025 ini juga memberikan waktu yang cukup bagi panitia lokal, RT/RW, maupun komunitas pemuda untuk menggelar kegiatan peringatan dengan lebih maksimal. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga memungkinkan terciptanya akhir pekan panjang atau long weekend yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berlibur, pulang kampung, atau berwisata di dalam negeri.