Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp196,5 Triliun hingga Semester I 2026, Setara 0,70 Persen PDB
Advertisement . Scroll to see content

1.500 Buruh bakal Demo ke Kantor Purbaya 9 Juli, Desak Pajak JHT Dihapus  

Selasa, 07 Juli 2026 - 13:03:00 WIB
1.500 Buruh bakal Demo ke Kantor Purbaya 9 Juli, Desak Pajak JHT Dihapus  
Ilustrasi 1.500 buruh akan demo ke Kemenkeu pada Kamis (9/7/2026). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Said Iqbal menilai tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan. Menurutnya, banyak pekerja berpotensi mengalami pajak berganda karena gaji mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kemudian digunakan untuk membayar iuran JHT, namun saat manfaat JHT dicairkan masih kembali dikenai pajak.

Ia juga menilai pemerintah selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha, sehingga pekerja yang kehilangan pekerjaan juga layak memperoleh keringanan serupa.

Selain itu, Said Iqbal menegaskan JHT merupakan tabungan sosial yang menjadi jaring pengaman ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja atau memasuki masa pensiun, sehingga manfaatnya tidak semestinya menjadi objek pajak.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 yang menetapkan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak final 5 persen. Menurutnya, ambang batas tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini karena telah berlaku selama sekitar 17 tahun.

Said Iqbal mengungkapkan dirinya telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta waktu berdialog mengenai persoalan pajak JHT. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Ia berharap Kementerian Keuangan bersedia membuka ruang dialog sebelum aksi berlangsung agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa memicu gelombang aksi buruh yang berkepanjangan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut