Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data
Advertisement . Scroll to see content

14 Tempat Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu Orang Lain, dari Kafe hingga Tempat Karaoke

Selasa, 06 April 2021 - 16:17:00 WIB
14 Tempat Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu Orang Lain, dari Kafe hingga Tempat Karaoke
ilustrasi karaoke: iNews.id
Advertisement . Scroll to see content

"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut