115 Kasus Temperan Sepanjang 2025! Simak Pesan Tegas KAI Daop 1 Buat Warga yang Masih Bandel!
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” tambah Ixfan.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membuat perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur yang telah dibangun demi keselamatan bersama.
Upaya Edukasi dan Sinergi untuk Keselamatan Bersama
PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen melanjutkan edukasi keselamatan perjalanan kereta api melalui program sosialisasi di sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar jalur KA. Sinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah juga diperkuat untuk meningkatkan keselamatan bersama.
Editor: Komaruddin Bagja