Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Grup FB Gay Jambi, Polda Selidiki Konten dan Aktivitas Anggota
Advertisement . Scroll to see content

10 Fakta Keji Grup FB Fantasi Sedarah, Jual Konten Rp50.000 hingga Ipar jadi Korban

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:39:00 WIB
10 Fakta Keji Grup FB Fantasi Sedarah, Jual Konten Rp50.000 hingga Ipar jadi Korban
Tersangka dari kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang dihadirkan di Bareskrim Polri (foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

  • 10. Blokir Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah. Hal itu dilakukan karena grup bermuatan penyebatan paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," terang Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut