Waspada Sertifikat Tanah Palsu Beredar di Tangsel, Ini Kata Kepala BPN
"Kami lihat dalam banyak kasus kita langsung cap itu bukan produk BPN. Sekarang tergantung, kalau si orangnya sendiri kemudian langsung mengadu ya kita memberikan penguatan untuk pengaduan dia itu," ucapnya.
Menurutnya, sertifikat asli selalu memiliki salinan buku tanah yang tersimpan di BPN sehingga masyarakat bisa mengetahui keaslian dokumen tersebut dengan cara mengecek langsung ke kantor BPN.
"Jadi tidak akan mungkin orang punya sertifikat kalau tidak ada salinan buku tanah di BPN, berarti palsu. Sekarang kalau dia punya sertifikat cek aja ke BPN, pak nomor hak sekian atas nama si anu ada nggak datanya di BPN," ujarnya.
Secara fisik, perbedaan sertifikat palsu memang sulit terlihat jika disandingkan dengan yang asli. Oleh karenanya yang paling mungkin dilakukan guna mengetahui keaslian dengan mendatangi Kantor BPN. Prosesnya pun tak sampai sehari dengan biaya Rp50.000 yang disetor ke negara.
"Sulit dibedakan, karena sekarang zaman semakin canggih kan. Jadi jangan ragu, langsung datang nanti petugas kami yang bantu cek," katanya.