Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro
JAKARTA, iNews.id - Viral unggahan di Threads yang mengaku diminta mengikuti komunikasi virtual terkait dengan rencana penggeledahan kasus narkoba oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polisi memastikan hal tersebut penipuan.
Dalam unggahan viral tersebut, terlihat sejumlah orang yang melakukan video conference dengan tiga akun lainnya. Tiga akun itu mengatasnamakan Penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan PPATK.
Dua akun atas nama Kejari Jaksel dan PPATK menggunakan logo masing-masing. Sementara itu, akun Penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan wajah seorang pria dengan logo Bareskrim di belakangnya.
Pihak pengunggah menyampaikan dirinya kebingungan dan mempertanyakan kebenaran dari tata cara proses penggerebekan kasus narkoba.
Merespons itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan hal tersebut merupakan modus penipuan.
"Berdasarkan modus yang disampaikan, pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut merupakan pelaku penipuan," kata Budi, Minggu (19/7/2026).
Budi memastikan polisi tidak pernah melakukan penanganan perkara melalui sambungan Google Meet. Dia menegaskan, Polda Metro Jaya juga tidak pernah meminta data perbankan seseorang yang sedang berperkara.
"Kepolisian tidak melakukan proses penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui Google Meet, terlebih dengan meminta korban memindai kode QR atau memberikan data perbankan," tegas Budi.
Oleh karena itu, Budi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati. Dia meminta masyarakat segera melapor jika mengalami hal janggal yang dinilai tak wajar hingga merasa menjadi korban.
"Masyarakat diimbau tidak mengikuti arahan pelaku serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti," jelasnya.
Editor: Rizky Agustian