Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MBG Tetap Jalan selama Bulan Puasa, Ini 4 Skema Penyalurannya
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Tangerang Akan Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Jam Operasional selama Ramadan

Minggu, 03 April 2022 - 10:48:00 WIB
Wali Kota Tangerang Akan Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Jam Operasional selama Ramadan
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Pemkot Tangerang)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan tertuang dalam surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah.

Sementara itu, Camat Benda Achmad Suhaely menambahkan pengawasan lapangan akan dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI dalam memastikan tak ada pelaku usaha yang melanggar aturan.

Hal ini dilakukan dalam memastikan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan berjalan dengan lancar dan ekonomi tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reza, pemilik usaha makanan Gulden Pizza mengatakan telah menerima adanya sosialisasi tersebut dan siap mengikuti aturan yang ada. Selama bulan Ramadan, pihaknya telah menyiapkan program layanan antar untuk menu berbuka puasa.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut