Viral Pria Diduga Lecehkan Anjing di Jakut, Terancam 1 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juni 2026 - 18:45:00 WIB
Meski demikian, Agta belum mengungkapkan hasil pemeriksaan maupun detail lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Agta menegaskan proses hukum tetap berjalan dan kasus itu berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
"Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun (penjara)," ujarnya.
Pasal 337 KUHP mengatur mengenai tindakan penganiayaan atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun.
Editor: Rizky Agustian