Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Minta Foto Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pria Diduga Lecehkan Anjing di Jakut, Terancam 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:45:00 WIB
Viral Pria Diduga Lecehkan Anjing di Jakut, Terancam 1 Tahun Penjara
Polisi menyelidiki video viral pria yang diduga melecehkan anjing di Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: @dogministry/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Video yang memperlihatkan pria diduga melecehkan anjing viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Dalam video terlihat seorang pria yang mengenakan kaos merah berada di salah satu kafe. Pria itu tampak berinteraksi dengan seekor anjing dalam kondisi video yang disensor.

Dinarasikan, pria itu sedang melecehkan salah ssatu anjing yang berada di kafe tersebut.

Polsek Penjaringan tengah menyelidiki peristiwa itu. Pria yang ada dalam video itu pun telah diperiksa.

"Sudah diperiksa, masih tahap lidik (penyelidikan)," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Wijaya, Kamis (11/6/2026).

Meski demikian, Agta belum mengungkapkan hasil pemeriksaan maupun detail lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Agta menegaskan proses hukum tetap berjalan dan kasus itu berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

"Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun (penjara)," ujarnya.

Pasal 337 KUHP mengatur mengenai tindakan penganiayaan atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut