Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Siapkan 20 Bus Transjabodetabek Blok M-Soetta, Target 2.000 Penumpang per Hari
Advertisement . Scroll to see content

Transjakarta Didenda Rp3,2 Miliar Sepanjang 2024 gegara Sering Telat

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:05:00 WIB
Transjakarta Didenda Rp3,2 Miliar Sepanjang 2024 gegara Sering Telat
PT Transjakarta terkena denda hingga Rp3,2 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta sepanjang tahun 2024. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkena denda hingga Rp3,2 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta. Denda tersebut merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza menuturkan, ada headway atau jarak waktu tiba di halte yang harus dipenuhi oleh pihaknya. 

“Saat jam sibuk, di BRT (Bus Rapid Transit) itu headway lima menit, di jam tidak sibuk setiap 10 menit harus ada bus. Sedangkan di non-BRT yang oranye yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit,” ucap Welfizon di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW) Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Dia menambahkan, denda terbesar yang harus dibayar Transjakarta pada tahun lalu mengenai masalah headway yang belum tercapai.

"Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar-nya terkait headway. Dan memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO, dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut