Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Targetkan Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Rampung Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Pemekaran RW di Kapuk Muara, Tokoh Masyarakat: Ada Kepentingan Dipaksakan!

Minggu, 15 November 2020 - 09:09:00 WIB
Tolak Pemekaran RW di Kapuk Muara, Tokoh Masyarakat: Ada Kepentingan Dipaksakan!
Warga dan tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara menentang keras pembentukan RW baru di wilayah itu karena melanggar hukum. (Foto: dokumentasi warga).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menekankan, seperti tercantum dalam notulensi Lurah Kapuk Muara dan surat Lurah ke Wali Kota Jakarta Utara No. 519/076.34 Tanggal 23 Oktober 2020, pada butir 4 Ketua RW 07 dan Ketua LMK RW 07 Kel Kapuk Muara menyatakan pernyataan keberatan dengan pemecahan RT08/RW07 menjadi RW11.

Menuru Wisnu, jika alasan yang dikemukakan adalah kelebihan jumlah RT dalam satu RW, mestinya logika pemekaran adalah pembagian jumlah RT yang berimbang, misalnya sembilan RT induk dan delapan RT Pemekaran. “Bukan pemaksaan pemekaran satu RT disulap menjadi satu RW,” tuturnya.

Yang juga aneh, kata Wisnu, berita tertulis SK Pemekaran tertanggal 20 Oktober 2020, sedangkan Laporan Kronologi Pemekaran baru disampaikan ke Wali Kota tanggal 23 Oktober 2020. Otomatis SK tersebut cacat hukum dan prosedur.

Selain itu Wisnu mengatakan Camat Penjaringan sepertinya belum membaca atau tidak mengerti Pergub 171/2016. Sementara itu, Lurah Kapuk Muara Jason Simanjutak yang dihubungi sebelumnya memilih enggan bicara.

Beberapa poin lagi yang disampaikan Wisnu:

1. Wilayah RT08/RW07 atau disebut juga Katamaran Permai dan Trimaran Indah terdiri atas kira-kira 200 kepala keluarga (KK) dengan pemilik KTP setempat 80 KK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut