Terungkap, Ini Modus Pencurian Mobil hingga Korban Terseret di Bogor
Hingga akhirnya, para pelaku beraksi ketika mobil dipakai korban di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Senin 22 April 2024. Dalam aksi itu, korban berusaha mempertahankan mobilnya yang dicuri tetapi diseret oleh para pelaku dan terbentur tiang listrik dan tembok.
"Pelaku ini tergolong sadis, diantara para pelaku ini, AR merupakan residivis 363 di Lampung tahun 2022 dan ketika kita tangkap di Tangerang dia habis mencuri motor. Jug ketika kita amankan di Tangerang kedapatan senpi rakitan," terang Bismo.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata api UU No 12 tahun 1951 ancaman 20 tahun penjara. Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam melakukan atau bertransaksi kendaraan bekas.
"Pesan Kamtibmas, hati-hati dalam bertransaksi mobil, kita harus yakinkan beli mobil second harus ditempat terpercaya Pengalaman dari kasus ini ternyata beli mobil second itu ternyata dipasangi GPS dan dicuri kembali pelaku dengan sadis," tuturnya.
Sementara itu, ayah korban bernama Angga Satrio mengatakan bahwa memang mengenal salah satu tersangka beinisial I. Tersangka dikenalnya sebagai penjual atau sales dari mobil-mobil bekas.