Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Tak Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:26:00 WIB
Terbukti Tak Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi divonis bebas. (Foto: Instagram @zaim.saidi)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya penasihat hukum Zaim Saidi menerima putusan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum masih belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 

"Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari (mengajukan kasasi)," katanya.

Sebelumnya, Zaim Saidi dituntu 1 tahun penjara oleh jaksa. Zaim diyakin bersalah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut