Tak Cuma ASN Jakarta, Pramono-Rano Juga Naik Transportasi Umum ke Balai Kota Besok
Selasa, 29 April 2025 - 11:55:00 WIB
"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," bunyi ingub itu.
Kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan dan bertanggung jawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Kegiatan itu juga wajib diunggah ke media sosial perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," bunyi poin terakhir ingub.
Editor: Rizky Agustian