Suami Karyawati Korban Pembunuhan di Mal Central Park Sempat Terima Sinyal SOS
Kamis, 28 September 2023 - 20:42:00 WIB
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Duren. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 38 juncto Pasal 340 KUHP.
Kejadian itu diketahui berlangsung pada Selasa (26/9/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban berjalan untuk pergi bekerja. Pelaku melukai korban pada bagian leher.
Editor: Rizal Bomantama