Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami
Advertisement . Scroll to see content

Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Pj Gubernur Heru Sebut Bakal Diterapkan Bertahap

Jumat, 20 Januari 2023 - 12:45:00 WIB
Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Pj Gubernur Heru Sebut Bakal Diterapkan Bertahap
Ilustrasi Kebijakan Jalan Berbayar di Jakarta. (Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang diutamakan itu yang sudah ada TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kita utamakan," kata Heru.

Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900. 

Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

Dalam Raperda tersebut tertulis daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut