Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan KRL ke Bekasi dan Tanjung Priok Terganggu imbas Banjir di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Benur, 3 Orang Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 13 Juli 2021 - 15:12:00 WIB
Selundupkan Benur, 3 Orang Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga orang pelaku ekspor benur (Foto: Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi langsung membawa ketiganya menuju Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan benur tersebut dari daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka ini ada dari Sukabumi dan Lampung. Terindikasi mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatera untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri, melalui jalur laut dari Sumatera," ucap Kholis.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, ketiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan. 

"Termasuk juga terhadap kelompok yang memfasilitasi atau membantu kita terapkan pasal 55 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut