Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Sebulan Jabat Kepala BNN, Komjen Suyudi Bongkar Jaringan Sabu Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Selama Ditahan, Ardhito Pramono Ciptakan 3 Lagu

Jumat, 21 Januari 2022 - 13:37:00 WIB
Selama Ditahan, Ardhito Pramono Ciptakan 3 Lagu
Ardhito Pramono (foto: Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya diberitakan, Ardhito mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).

Hal itu dipastikan setelah Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta merekomendasikan hasil asesmen Ardhito untuk ditindaklanjuti. Nantinya, Ardhito akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan ke depan.

Dalam kasus ini, Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin. 

Saat diamankan pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut