Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Sebar Hoaks Kasus Pemerkosaan Istri, Pria di Condet Terancam Pidana

Selasa, 23 November 2021 - 18:44:00 WIB
Sebar Hoaks Kasus Pemerkosaan Istri, Pria di Condet Terancam Pidana
Pria di Condet diperiksa terkait hoaks pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Penyebar berita bohong dalam pasal 14 ayat 1 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bunyi pasal 14 itu sebagai berikut :

1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut