Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Depok Bakal Tertibkan Atribut Parpol di Pohon hingga Tiang Listrik

Kamis, 06 Juli 2023 - 06:15:00 WIB
Satpol PP Depok Bakal Tertibkan Atribut Parpol di Pohon hingga Tiang Listrik
Jalan Margonda, Kota Depok (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Ada warga protes pagar rumah dipasangi spanduk," ujar Thamrin.

Penertiban ini sesuai Surat Edaran (SE) soal penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut partai politik lainnya yang berada di setiap sudut ruang publik wilayah Kota Depok menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

SE ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD partai politik se-Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE ditekan langsung Wali Kota Depok M Idris.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut