Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertama dalam Sejarah, Iran Bolehkan Perempuan Kendarai Sepeda Motor
Advertisement . Scroll to see content

Salah Terapkan Pasal Tilang, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi Mobil

Jumat, 01 Oktober 2021 - 18:36:00 WIB
Salah Terapkan Pasal Tilang, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi Mobil
Ilustrasi, kawasan tilang elektronik. (Foto: Dok Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Sambodo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang menilang pengendara mobil membawa sepeda. "Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Dia menuturkan, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan. 

"Seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut