Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertama dalam Sejarah, Iran Bolehkan Perempuan Kendarai Sepeda Motor
Advertisement . Scroll to see content

Salah Terapkan Pasal Tilang, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi Mobil

Jumat, 01 Oktober 2021 - 18:36:00 WIB
Salah Terapkan Pasal Tilang, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi Mobil
Ilustrasi, kawasan tilang elektronik. (Foto: Dok Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mendatangi langsung kediaman pengemudi mobil yang ditilang di Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Polisi menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) kepada pemilik. 

Penyerahan SIM tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang dikenakan petugas. 

Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobil, namun polisi bertugas dinilai menerapkan pasal yang kurang tepat, yakni Pasal 307 UU LLAJ tentang kendaraan bermotor angkutan umum, bukan mobil pribadi.

"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang diunggah melalui akun Instagram @agus.superyadi dikutip, Jumat (1/10/2021). 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi membenarkan, SIM pengemudi mobil itu telah dikembalikan.

"Ya, sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya," kata Argo di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Sebelumnya, Sambodo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang menilang pengendara mobil membawa sepeda. "Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Dia menuturkan, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan. 

"Seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut