Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Terus Kawal Kasus Perempuan Korban Kriminalisasi Eksportir Ikan

Jumat, 26 April 2024 - 13:19:00 WIB
RPA Perindo Terus Kawal Kasus Perempuan Korban Kriminalisasi Eksportir Ikan
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu. (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengawal kasus Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan. Perwakilan organisasi hadir saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/4/2024).

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

Meskipun demikian, dia berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa, tapi ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi.

Amriadi memastikan bakal terus membela Nursiyah sesuai fakta peradilan. Dia berharap Nursiyah bisa mendapatkan keadilan divonis ringan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut