Dokter Tifa Klaim Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Sah, Tak Layak Dikriminalisasi
JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengklaim penelitian terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukannya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar sah. Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi itu menganggap penelitiannya tak layak dikriminalisasi.
Oleh karena itu, kata dia, tiga ahli seperti mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan peneliti senior LIPI Mohammad Sobari dihadirkan untuk memberikan keterangan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Karena itu kami hadirkan para guru kami, begawan-begawan, para ahli untuk memberikan penjelasan kepada Polda Metro Jaya bahwa kajian kami sahih secara metodologis dan tidak layak untuk dikriminalisasi," ujar Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dia mengatakan kehadiran ketiga ahli itu merupakan momen bersejarah dalam proses hukum yang tengah dihadapinya.
Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Roy Suryo Cs, bakal Bicara Pengalaman 35 Tahun di Polri ke Penyidik
"Ini hari yang sangat bersejarah bagi kita semuanya, karena tiga begawan turun gunung untuk mengawal jalannya kasus kriminalisasi terhadap kami. Di tangan saya ini ada setumpuk dokumen, yaitu ijazah yang diklaim sebagai ijazah mantan presiden ke-7 Jokowi yang menjadi kajian penelitian kami sejak tahun 2022," tuturnya.
Dokter Tifa membantah anggapan penelitiannya baru dilakukan pada Agustus 2025 atau bertepatan dengan peluncuran buku Jokowi’s White Paper. Dia menolak disebut sebagai peneliti abal-abal lantaran berstatus sebagai akademisi yang aktif mengajar dan melakukan penelitian.
Oegroseno hingga Din Syamsuddin Tiba di Polda Metro, Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs