RPA Partai Perindo Dampingi Kasus SPG Mobil Diperkosa di Cibubur
Amriadi mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang, kata dia, maka harus dilakukan pemberatan hukuman.
"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," ujarnya.
RPA Perindo Audiensi dengan Biro Wassidik Polri, Ini yang Dibahas
Dia memastikan pihaknya akan melakukan pengawalan dan pendampingan kepada korban. Dia berharap majelis hakim dapat memutus secara maksimal perkara ini dengan adil.
"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," ujarnya.
RPA Perindo Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak ke Kejari Tangsel, Pelaku Segera Disidang
Editor: Rizky Agustian